Tugas ke-1 (Teori Organisasi Umum 1) part 3
7.
Teori Organisasi
TEORI ORGANISASI adalah teori
yang mempelajari kinerja dalam sebuah organisasi, Salah satu kajian teori
organisasi, diantaranya membahas tentang bagaimana sebuah organisasi
menjalankan fungsi dan mengaktualisasikan visi dan misi organisasi tersebut.
Selain itu, dipelajari bagaimana sebuah organisasi mempengaruhi dan dipengaruhi
oleh orang didalamnya maupun lingkungan kerja organisasi tersebut.
Menurut Lubis dah Husein (1987)
bahwa teori organisasi itu adalah sekumpulan ilmu pengetahuan yang membecarakan
mekanisme kerjasama dua orang atau lebih secara sistematis untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan. Teori organisasi merupakan sebuah teori untuk
mempelajari kerjasama pada setiap individu.
Dalam pembahasan mengenai teori
organisasi, mencakup masalah teori-teori organisasi yang pernah ada dan berlaku
beserta sejarah dan perkembangannya hingga sekarang. Yaitu meliputi teori
organisasi klasik, teori organisasi neoklasik dan teori organisasi modern.
TEORI ORGANISASI KLASIK
Teori klasik (classical theory)
kadang-kadang disebut juga teori tradisional, yang berisi konsep-konsep tentang
organisasi mulai dari tahun seribu delapan ratusan(abad 19) yang mendefinisikan
organisasi sebagai struktur hubungan, kekuasaan-kekuasaan, tujuan-tujuan,
peranan-peranan, kegiatan-kegiatan, komunikasi dan faktor-faktor lain yang
terjadi bila orang-orang bekerja sama.
Dalam teori ini, organisasi
secara umum digambarkan oleh para teoritisi klasik sebagai sangat
tersentralisasi dan tugas-tugasnya terspesialisasi, serta memberikan petunjuk
mekanistik structural yang kaku tidak mengandung kreativitas. Teori ini juga
berkembang dalam tiga aliran yang dibangun atas dasar anggapan-anggapan yang
sama dan mempunyai efek yang sama, yaitu :
a. Teori birokrasi :
dikemukakan oleh
Max Weber dalam bukunya “The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism.
b. Teori administrasi
:
dikembangkan atas
dasar sumbangan Henry Fayol dan Lyndall
Urwick dari Eropa serta Mooney dan Reiley dari Amerika.
c. Manajemen ilmiah :
dikembangkan
mulai tahun 1900 oleh Frederick Winslow Taylor.
TEORI ORGANISASI NEOKLASIK
Teori neoklasik secara sederhana
dikenal sebagai teori/aliran hubungan manusiawi (The human relation movement).
Teori neoklasik dikembangkan atas dasar teori klasik. Anggapan dasar teori ini
adalah menekankan pentingnya aspek psikologis dan social karyawan sebagai
individu maupun sebagai bagian kelompok kerjanya, atas dasar anggapan ini maka
teori neoklasik mendefinisikan “suatu organisasi” sebagai sekelompok orang
dengan tujuan bersama. Perkembangan teori neoklasik dimulai dengan inspirasi
percobaan-percobaan yang dilakukan di Howthorne dan dari tulisan Huga
Munsterberg.
Dalam hal pembagian kerja, teori neklasik telah mengemukaan
perlunya hal-hal sebagai berikut:
a. Partiipasi, yaitu
melibatkan setiap orang dalam proses pengambilan keputusan.
b. Perluasan kerja
(job enlargement) sebagai kebalikan dari pola spesialisasi.
c. Manajemen bottom-up yang akan memberikan kesempatan
kepada para yunior untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajemen
puncak.
TEORI ORGANISASI MODERN
Teori modern ditandai dengan
ahirnya gerakan contingency yang dipelopori
Herbert Simon, yang menyatakan bahwa teori organisasi perlu melebihi prinsip-prinsip yang dangkal
dan terlalu disederhanakan bagi suatu
kajian mengenai kondisi yang dibawahnya dapat diterapkan prinsip yang saling bersaing. Kemudian Katz
dan Robert Kahn dalam bukunya “the social psychology of
organization” mengenalkan perspektif
organisasi sebagai suatu sistem
terbuka. Buku tersebut mendeskripsikan
keunggulan-keunggulan perspektif
sistem terbuka untuk menelaah hubungan yang penting dari sebuah organisasi
dengan lingkungannya, dan perlunya organisasi menyesuaikan diri
terhadap lingkungan yang berubah jika organisasi ingin tetap bertahan
Teori modern yang kadang – kadang
disebut juga sebagai analisa system pada organisasi merupakan aliran besar
ketiga dalam teori organisasi dan manajemen. Teori modern melihat bahwa semua
unsur organisasi sebagai satu kesatuan an saling ketergantungan, yang di
dalamnya mengemukakan bahwa organisasi bukanlah suatu system tertutup yang
berkaitan dengan lingkungan yang stabil, akan tetapi organisasi merupakan
system terbuka.
http://file.upi.edu/Direktori/.../HAND_OUT_TEORI_ORGANISASI.pdf
8.
Organisasi Niaga
Organisasi sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat
dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Organisasi sosial bisa di
katakan adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Macam-macam organisasi niaga
·
Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Terbatas dahulu
disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan
dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki
lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
·
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa
disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan
CV Bersaham.
§
CV Murni hanya terdapat satu sekutu
komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
§
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang
membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
§
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham
yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer
mengambil satu saham atau lebih.
·
Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan
Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek
khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan
kerugian
·
Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan
kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD
1945 pasal 33 ayat 1)
Jenis-jenis koperasi antara lain:
- Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
- Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
- Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
·
Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan
menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
9.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Organisasi Normatif: Adalah pihak
elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan
kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan
komitmen moral.
Organisasi Utilitarian: Adalah
pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian.
Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan
bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
Organisasi Koersi: Adalah pihak
elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah
segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi
perilaku orang lain.
Tipe – tipe Organisasi
Secara garis besar organisasi
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi formal dan organisasi
informal. Pembagian tersebut tergantung pada tingkat atau derajat mereka
terstruktur. Namur dalam kenyataannya tidak ada sebuah organisasi formal maupun
informal yang sempurna.
Organisasi formal memiliki suatu
struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan
otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya. Struktur yang ada
juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi
berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing
anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara eksplisit.
Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta prasarat lainya
terurutkan dengan baik dan terkendali. Selain itu organisasi formal tahan lama
dan mereka terencana dan mengingat bahwa ditekankan mereka beraturan, maka
mereka relatif bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi formal ádalah
perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan universitas-universitas (J
Winardi, 2003:9).
organisasi informal Keanggotaan
pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun
tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang
menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan
bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh
organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama.
Organisasi informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan
didalamnya dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu,
organisasi juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder
menurut Hicks:
·
Organisasi Regional
Berikut merupakan sari pemikiran
yang dirangkum dari tulisan J. G. Merrills, “Regional Organizations”, dalam
bukunya, “International Dispute Settlement”, Bab 11, Hal. 279-307 yang
diterbitkan oleh Cambridge University Press di New York, Amerika Serikat, pada
tahun 2005. Pada bab ini, Merrills memusatkan pembahasannya pada Organisasi
Regional dan aspek-aspek yang berkaitan dengan penyelesaian konflik regional,
seperti; peran Organisasi Regional dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi
antara negara-negara anggotanya; batas kemampuan Organisasi Regional dalam upaya
penyelesaian sengketa; proses ajudikasi; dan pola hubungan yang terbentuk
antara Organisasi Regional dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya
Dewan Keamanan.
·
Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh
organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik
organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis,
ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini
akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya.
Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan
prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional
paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice, organ khusus yang
bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara
anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota,
organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara
anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam (1997) yang mulai
diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara
(North Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga
memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada
1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang
menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi
langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO
sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga
menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki hak dan
kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat
mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen
diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan
penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang
berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh
Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah
kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic
Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian
hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan
digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh
Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain
yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang
dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh
negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and Cooperation in
Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and
Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS) dengan
ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota;
Organization of African Union (OAU); dan Organization of the Islamic Conference
(OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian
sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
http://zeincom.wordpress.com/2011/10/22/onosori/
Komentar
Posting Komentar